Pekanbaru, - Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang tersangka teroris berinisial EP di wilayah Provinsi Riau. Tersangka berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Padang.Karo Penmas Divisi Humas.
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan EP dilakukan pada Selasa 8 Februari 2022 di Mako Polsek Kampar, Riau. EP diringkus pada pukul 23.48 WIB. “Update penindakan tim Densus 88 terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Tersangka atas nama EP, ” ujar Ahmad, dikutip Senin (14/02/2022).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, EP ditangkap saat sedang bersembunyi. Saat ditangkap, EP berada di salah satu ruangan kosong di Polsek Kampar.“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari, ” tuturnya.
Ahmad mengungkapkan, EP diduga hendak menyerang polisi. Namun, aksinya digagalkan Densus 88 yang sudah mengawasi pergerakannya.“Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88, ” ucap Ahmad.
Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap dua tersangka terorisme jaringan JAD berinisial RAU dan SU. Keduanya ditangkap di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.(Mulyadi).