Cek Proyek Pembangunan Pemprov Riau, Wakil Gubernur Wanti-wanti PPK

    Cek Proyek Pembangunan Pemprov Riau, Wakil Gubernur Wanti-wanti PPK
    Cek Proyek Pembangunan Pemprov Riau, Wakil Gubernur Wanti-wanti PPK

    Pekanbaru, - Penghujung tahun 2021, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution kembali mendatangi proyek pembangunan Pemerintahan provinsi Riau (Pemprov) Riau. Senin (27/12).

    Peninjauan kali ini, khusus pada proyek pembangunan gedung Riau Creative Hub, Jalan Arifin Achmad, Quran Center Riau Jalan Sudirman, dan Makorem 031 Wira Bima, Jalan Singamangaraja, Pekanbaru. 

    Pada peninjauan tersebut, Wagubri kembali menemukan progres pengerjaan tidak tepat waktu sesuai kontrak yang disepakati sebelumnya. Namun, progres pembangunan tetap jalan, karena adanya pemberian kesempatan pada pihak kontraktor untuk menuntaskan pengerjaan yang diyakini tuntas 100 persen.

    Kendati demikian Wagubri, Edy Natar Nasution kembali menegaskan, jika untuk pemberian kesempatan waktu selama 50 hari kerja tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Riau tidak hanya asal memberikan kesempatan. Tetapi harus berdasarkan penilaian yang betul-betul diyakini tuntas dalam kurum waktu 50 hari kerja. Artinya, jika dalam waktu 50 hari kerja tetap tidak tuntas akan menjadi pertanyaan dan wanti-wanti  penilaian PPK dalam memberikan kesempatan pada Kontraktor.

    "Dan ini sudah berulang-ulang kali saya sampaikan, karena ini kewenangannya ada pada PPK. Untuk itu PPK harus betul-betul memahami memberikan kesempatan ini. Pasalnya waktu 50 hari kerja ini frasa nya bukan frasa penambahan waktu tapi pemberian kesempatan, " tegasnya.

    Disinggung persentase pengerjaan tiga gedung tersebut, Wagubri menyampaikan, jika untuk  pembangunan Gedung Riau Creative Hub, Jalan Arifin Achmad, memasuki 92 persen, sementara waktu kontrak berakhir 31 Desember 2021 ini. Untuk, Quran Center Riau, Kawasan MTQ pembangunan masuk 85 persen dengan batas akhir kontrak 30 Desember. Sedangkan gedung Makorem 031 Wira Bima masih 78, 76 persen dengan waktu akhir kontrak 31 Desember 2021depan.

    "Tiga gedung ini diberikan pihak PPK kesempatan 50 hari kerja. Dengan denda berjalan. Sesuai keterangan dari kontrak mereka optimis bisa menuntaskan 100 persen. Jadi kita lihat dan tunggu saja. Jika tidak kita juga sudah koordinasikan dengan BPKP dan Inspektorat untuk pengawasan pengerjaan yang bisa diberikan tindakan ke depan, " tegas Wagubri.

    Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Riau, Syafri Apis menyampaikan, jika pemberian kesempatan pada kontraktor tersebut sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya. Artinya masih dipercaya bisa untuk menuntaskan pekerjaan 100 persen sesuai kewenangan PPK.

    "Kita juga sebelumnya juga sudah mengeluarkan SCM untuk pengerjaan ini, jadi pemberian kesempatan ini juga sesuai kondisi pengerjaan berjalan dan kesiapan yang ada, " jelasnya.

    Penilaian kesempatan ini tambahnya, juga sesuai penilaian dari kesiapan persyaratan yang dipenuhi, yaitu 5 M,  Money,  Mesin, Material,  Men Power dan Metode.

    "Semua itu terpenuhi maka itu kita berikan kesempatan. Insyaallah, kita juga optimis pengerjaan-pengerjaan ini bisa dituntaskan Kontraktor ke depan, " tutupnya. (Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Berikutnya

    Menteri LHK Berencana Lapor Presiden RI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Pindahkan Empat Warga Binaa
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami